Rabu, 08 Juni 2011

Pendahuluan (Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan)

Etika berhubungan dengan moral orang hukum kesehatan merupakan aturan-aturan dalam kesehatan.
Di dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak.Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Katanya, kedokteran adalah profesi yang paling duluan menyusun etika. Yang mana etika kedokteran itu adalah prinsip-prinsip moral atau azas-azas akhlak yang harus diterapkan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien, sejawat, dan masyarakat umum.
Sedangkan etika ahli kesehatan masyarakat adalah bagaimana bertingkah laku dalam memberikan jasa dalam pelayananya nanti.
Ciri-ciri pekerjaan profesi :
1.    Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2.    Pekerjaannya berlandaskan etik profesi
3.    Mengutamakan panggilan kemanusiaan daripada keuntungan
4.    Pekerjaannya legal melalui perizinan
5.    Anggotanya belajar sepanjang hayat (longlife education)
6.    Mempunyai organisasi profesi (ex: IDI, IAKMI, PWI, dll)
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan interrelasi (kedudukan sederajat) (1887)
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hokum KUHP di Indonesia (1 Januari 1918)
Hukum kesehatan (No. 23 tahun 1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen yang berhubungan dengan kesehatan, contohnya hukum pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin (Gakin).
Persamaan etika dan hukum :
1.    Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.    Objeknya tingkah laku manusia
3.    Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4.    Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.    Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika disusun oleh pengalaman senior
Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan
Perbedaan etik dan hukum :
ETIKA    HUKUM
1.    Berlaku untuk lingkungan professional
2.    Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
3.    Tidak seluruhnya tertulis
4.    Pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan etik
5.    Sanksi pelanggaran tuntunan
6.    Penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik    1.    Berlaku untuk umum
7. Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3.    Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
4.    Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
5.    Sanksi pelanggaran tuntutan
6.    Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik
Etika kesehatan mencakup penilaian  terhadap gejala kesehatan yang disetujui atau ditolak dan suatu kerangka rekomendasi bagaimana bersikap/bertindak secara pantas di dalam bidang kesehatan.
Perihal hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya :
 kalanganà1.    Paternalisme
Profesi kesehatan harus berperan sebagai orangtua terhadap pasien dan keluarganya
2.    Individualisme
Pasien mempunyai hak-hak mutlak terhadap badan dan kehidupannya
3.    Resiprokalisme
Kalangan profesi kesehatan harus bekerja sama dengan pasien dan keluarganya dalam memberikan pelayanan kesehatan
Landasan pembentukan perundang-undngan pelayanan kesehatan (WB Van Der Mijn 1982)
1.    Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2.    Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu
3.    Kebutuhan akan keterarahan
4.    Kebutuhan akan pengendalian biaya
5.    Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
6.    Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
7.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli
8.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga
9.    Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
Perlu sosialisasi peraturan hukum pada masyarakat
Masalah pokok dalam pembentukan perundang-undangan kesehatan :
 apa yang boleh dilakuakn dan yang tidak boleh dilakukanà1.    Masalah prinsipil
 sampai sejauh manakah pembentuk perundang-undagan dapat berbuat atau tidak berbuatà2.    Masalah pragmatis

·         Aspek legal pelayanan kesehatan

Aspek legal dalam praktik kebidanan


Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.

            Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.

            Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.

1.      UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
                              
2.      Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

3.      Visi pembangunan kesehatan indonesia  sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.

v Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan

A.    Legislasi

Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,

         Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberi kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hukum
4.      Meningkatkan profisionalisme

SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .




B.     Registrasi

   Pengertian

Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)


Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.



         Tujuan Registrasi

a)      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.




         Syarat Registrasi

Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :

1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB :

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:

Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Lulusan                       :

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................


Pasfoto

                                                                                                ..............,..............2000
                                                                                                An. Mentri Kesehatan RI
                                                                                                Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                Propinsi ........................
                                                                                                ( .................................. )


Tembusan :
1.      Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.      Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.      Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
C.    Lisensi

         Pengertian

Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)


         Tujuan Lisensi

Tujuan lisensi adalah:
a)      Memberikan kejelasan batas wewenang
b)      Menetapkan sarana dan prasarana
c)      Meyakinkan klien


Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijin Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang Sib belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

         Syarat Lisensi

1)      Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)      Fotokopi ijasah bidan
3)      Surat keterangan sehat
4)      Rekomendasi dari organisasi profesi
5)      Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan SIPB :


KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin Praktik Bidan pada :

(Nama)

Tempat/tgl. Lahir                    :
Alamat                                                :
Untuk Praktik Bidan               :
Alamat Tempat Praktik bidan :

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ..................



Pas foto
4 x 6

                                                                                    ......................,................2001
                                                                                    Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                          Kabupaten/Kota....................

                                                                       

                                                                       
                                                                                    (................................................)



Tembusan :
1.      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.      Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

*) coret yang tidak perlu




v Otonomi dalam Praktek Kebidanan

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.      Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

1)      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2)      Standar praktik kebidan
3)      UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4)      PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5)      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6)      UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7)      UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8)      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi

Selasa, 07 Juni 2011

Pendahuluan (Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan)


Etika berhubungan dengan moral orang hukum kesehatan merupakan aturan-aturan dalam kesehatan.
Di dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak.Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Katanya, kedokteran adalah profesi yang paling duluan menyusun etika. Yang mana etika kedokteran itu adalah prinsip-prinsip moral atau azas-azas akhlak yang harus diterapkan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien, sejawat, dan masyarakat umum.
Sedangkan etika ahli kesehatan masyarakat adalah bagaimana bertingkah laku dalam memberikan jasa dalam pelayananya nanti.
Ciri-ciri pekerjaan profesi :
1.    Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2.    Pekerjaannya berlandaskan etik profesi
3.    Mengutamakan panggilan kemanusiaan daripada keuntungan
4.    Pekerjaannya legal melalui perizinan
5.    Anggotanya belajar sepanjang hayat (longlife education)
6.    Mempunyai organisasi profesi (ex: IDI, IAKMI, PWI, dll)
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan interrelasi (kedudukan sederajat) (1887)
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hokum KUHP di Indonesia (1 Januari 1918)
Hukum kesehatan (No. 23 tahun 1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen yang berhubungan dengan kesehatan, contohnya hukum pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin (Gakin).
Persamaan etika dan hukum :
1.    Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.    Objeknya tingkah laku manusia
3.    Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4.    Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.    Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika disusun oleh pengalaman senior
Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan
Perbedaan etik dan hukum :
ETIKA    HUKUM
1.    Berlaku untuk lingkungan professional
2.    Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
3.    Tidak seluruhnya tertulis
4.    Pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan etik
5.    Sanksi pelanggaran tuntunan
6.    Penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik    1.    Berlaku untuk umum
7. Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3.    Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
4.    Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
5.    Sanksi pelanggaran tuntutan
6.    Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik
Etika kesehatan mencakup penilaian  terhadap gejala kesehatan yang disetujui atau ditolak dan suatu kerangka rekomendasi bagaimana bersikap/bertindak secara pantas di dalam bidang kesehatan.
Perihal hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya :
 kalangan
à1.    Paternalisme
Profesi kesehatan harus berperan sebagai orangtua terhadap pasien dan keluarganya
2.    Individualisme
Pasien mempunyai hak-hak mutlak terhadap badan dan kehidupannya
3.    Resiprokalisme
Kalangan profesi kesehatan harus bekerja sama dengan pasien dan keluarganya dalam memberikan pelayanan kesehatan
Landasan pembentukan perundang-undngan pelayanan kesehatan (WB Van Der Mijn 1982)
1.    Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2.    Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu
3.    Kebutuhan akan keterarahan
4.    Kebutuhan akan pengendalian biaya
5.    Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
6.    Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
7.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli
8.    Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga
9.    Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum